YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang Keistimewaan (UUK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berumur 1 dasawarsa.
UUK DIY tak bisa dilepaskan dengan Dana Keistimewaan (danais).
Untuk mengakses Danais, pihak desa atau kalurahan wajib mengajukan proposal ke pihak Paniradya Kaistimewaan DIY.
Baca juga: Pemprov DIY Sebut Rp 340 Miliar dari Dana Keistimewaan Dipakai untuk Penanganan Covid-19
Dari proposal tersebut nantinya ditentukan berapa danais yang diterima di tiap-tiap kalurahan sesuai dengan program kerja yang diajukan di tiap kalurahan.
Paniradya Pati Kaistimewaan DIY Aris Eko Nugroho mengatakan setiap kalurahan memiliki potensi masing-masing sehingga dalam menentukan besaran danais perlu didiskusikan, yakni melalui proposal.
"Kan ada keinginan mbok dibagi rata (danais), kalau kami punya contoh pada tahun 2021 saja dikasih angka rupiah aja ngoyak-ngoyake (mengejarnya) kaya gitu, kalau dibagi rata 1 miliar kami ke pusat (pertanggungjawaban) gimana," kata Aris ditemui di Kantor Paniradya Kaistimewaan, Kamis (11/8/2022).
Ia menjelaskan, jika danais tidak bisa dicairkan sesuai dengan tahapan yang sudah ditentukan maka beresiko tidak memperoleh dana keistimewaan.
"Kami dapat Rp 1,32 triliun jangan dipahami kalau Yogya itu pasti dapat Rp 1,32 triliun. Kalau nanti tahap 1 cair, maka lanjut ke tahap 2, lanjut tahap ke 3, kalau gagal ya berhenti," jelas Aris.
Ia menambahkan, desa dapat mengakses danais sesuai dengan potensi masing-masing seperti wisata, budaya, enterpreneur, jika tidak mendapatkan predikat tetap bisa merasakan danais, sesuai 11 kebijakan strategis gubernur yang diatur dalam pergub 37 tahun 2021.
Sementara itu, 11 kebijakan strategis Gubernur, antara lain sebagai Desa Mandiri Budaya (Desa Budaya), Desa Prima, Desa Wisata, Desa Mandiri Pangan, Desa Preneur dan Desa Maritim, Padat karya semangat tata nilai ke-Yogyakartaan, Arsitektur Gaya Yogyakarta (RTLH), penanda keistimewaan (data dan potensi kalurahan
"Ada beberapa masyarakat yang merasa kami (masyarakat) tidak bisa mendapatkan (danais). Tetapi ada aturan yang kita buat kalau ada desa yang memiliki potensi budaya tetapi bukan desa budaya ya jangan ngaku-ngaku jadi desa budaya," kata dia.
Baca juga: Pemprov DIY Gunakan Dana Keistimewaan untuk Beli 2 Hotel di Jalan Malioboro
Tak hanya untuk untuk 11 kebijakan strategis Gubernur DIY saja, tetapi danais juga digunakan untuk penanggulangan Covid-19.
Aris menyampaikan untuk penanggulangan Covid-19, danais sebesar Rp 30 miliar dialokasikan ke dana tidak terduga, sampai tahun ini masih tersisa Rp 7 miliar.
"Untuk penanggulangan Covid-19 untuk beli ambulans di yang ditempatkan di depan hotel mutiara (shelter isoman), Rp 30 miliar kita alokasikan ke dana tidak terduga," kata dia.
Selain itu, lanjut Aris, danais yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yakni untuk jaga warga dengan total Rp 26 miliar.
Jaga warga juga harus menggunakan proposal masing-masing kalurahan.
"Proposalnya macam-macam ada yang digunakan rapat-rapat pembentukan jaga warga, digunakan membantu warga isoman, membeli APD, membeli alat-alat oksigen. Kita serahkan penuh ke kalurahan," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.