KUPANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menunjuk PT. Flobamor dalam mengelola Pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Informasi itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT Zet Sony Libing, saat diwawancarai Kompas.com, di sela-sela kegiatan pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan yang digelar Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT di Hotel Ima, Kota Kupang, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Dampak Wacana Kenaikan Tiket TN Komodo, Kunjungan Wisatawan ke Labuan Bajo Disebut Menurun
PT. Flobamor lanjut Sony, merupakan Badan Usaha Milik Daerah (NTT) Pemerintah Provinsi NTT.
Pada akhir bulan November 2021 lalu, kata Sony, dilakukan MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengelola TN Komodo.
Salah satu pasal dalam MoU itu menyebutkan, Pemerintah Provinsi NTT dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK.
"Sesuai dengan aturan perundang-undangan diperbolehkan dan pemerintah provinsi tidak mungkin mengelola Taman Nasional Komodo, sehingga pemerintah menunjuk PT. Flobamor sebagai BUMD daerah untuk mengelola jasa wisata," ujar Sony.
Sony menjelaskan, peran PT. Flobamora yakni menyiapkan sebuah sistem yang akan menghimpun semua pihak atau asosiasi yang berkaitan dengan pariwisata.
Sehingga lanjut dia, pemerintah akan lebih mudah mengontrol semua aktivitas pariwisata yang ada di Taman Nasional Komodo.
Baca juga: Kenaikan Tarif Masuk ke TN Komodo Ditunda, Astindo Labuan Bajo: Bukti Pemerintah Rensponsif