KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi untuk sapi-sapi peternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).
Adapun ganti rugi yang ditawarkan pemerintah adalah sebesar Rp 10 juta per satu ekor sapi.
Airlangga menyampaikan informasi tersebut usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.
"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," ujar Airlangga, dikutip dari Antara.
Ketua Satgas PMK Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Jawa Barat, Asep Rahmat, mengatakan, prosedur pemberian ganti rugi untuk ternak yang mati karena PMK belum sepenuhnya jelas.
Menurut Asep, prosedur untuk mendapatkan ganti rugi tersebut pun tentu tidak mudah.
"Pasti prosedurnya kan agak rumit juga. Harus ada foto, tag lokasi, macam-macam lah. Itu pun, katanya, setelah dinyatakan wabah di Jawa Barat, ada yang tanggal 25, ada yang bilang tanggal 26 Juni 2022," jelas Asep kepada Kompas.com, Selasa (10/08/2022).
Sementara itu, kasus PMK di wilayah Asep dimulai sejak tanggal 17 Mei 2022.
Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak
Jika demikian, menurut Asep, ada kemungkinan sapi-sapi yang mati sebelum ditetapkan wabah itu tidak akan mendapat ganti rugi sehingga ini akan menjadi masalah.
"Belum jelas, semua yang akan dapat itu seluruh ternak, artinya sapi jantan, sapi indukan, sapi anakan, sapi pendet, ini yang mana yang dapat (ganti rugi)?" ungkap Asep.
Jika semua ternak yang mati akan diganti, tentu hal tersebut cukup menguntungkan bagi peternak.
Namun, permasalahan lainnya adalah hewan-hewan ternak yang masih kecil dan mati karena PMK tidak pernah difoto saat kejadian.
"Kalau data yang induk ada semua di saya karena di tempat saya terbiasa sapinya ada nomornya. Kita juga terbiasa mengklaim kematian ke asuransi, jadi ada (datanya) kalau yang besar-besar, yang betina," ujarnya.
Baca juga: Kasus PMK Melonjak, Pemkab Bima Bentuk Satgas
"Nah, kalau yang kecil-kecil kan tidak ada. Padahal, katanya, penggantiannya semua ternak. Jadi, meskipun disebutkan jumlah yang kecil-kecil, namun kemungkinan penggantiannya sangat kecil karena datanya tidak ada," imbuh Asep.
Asep mengatakan, akan lebih baik jika pemerintah memberi ganti rugi kepada peternak yang terdampak PMK berupa hewan ternak, bukan uang.
Menurutnya, uang ganti rugi sebesar Rp 10 juta tidak bisa digunakan untuk membeli sapi lagi.
"Lokal saja sebelum PMK 25 juta, ini dikasih 10 juta. Makanya, kemarin juga saya ngomong jangan dikasih uang, kasih sapi aja," ucap Asep.
Asep khawatir, jika peternak yang terdampak PMK diberi ganti rugi berupa uang, uang tersebut tidak akan digunakan untuk membeli sapi lagi.
Baca juga: Vaksin PMK di Lhokseumawe Kosong, Stok Obat untuk Ternak Menipis
"Kalau sapi kan, dia bisa jalan lagi. Soalnya sudah hampir tiga bulan peternak yang sapinya hilang sama sekali kan sudah tidak punya usaha apa-apa, makan saja mungkin susah," paparnya.
Niat pemerintah untuk memberi ganti rugi tetap disambut baik, namun Asep berharap aturannya dapat dikaji lagi sebelum diluncurkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.