Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pemerintah Siapkan Dana Ganti Rugi untuk Sapi yang Kena PMK, Ketua Satgas KPBS: Jangan Uang, Kasih Sapi Saja

Kompas.com - 11/08/2022, 16:09 WIB

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah akan menyiapkan dana ganti rugi untuk sapi-sapi peternak yang mati karena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Adapun ganti rugi yang ditawarkan pemerintah adalah sebesar Rp 10 juta per satu ekor sapi.

Airlangga menyampaikan informasi tersebut usai mengikuti rapat internal bersama Presiden Joko Widodo terkait penanganan PMK pada hewan ternak, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 23 Juni 2022.

"Terkait dengan pergantian, terutama terhadap hewan yang dimusnahkan ataupun dimatikan paksa, pemerintah menyiapkan ganti terutama untuk peternak UMKM itu sebesar Rp10 juta per sapi," ujar Airlangga, dikutip dari Antara.

Baca juga: Langgar Edaran dari Pemda Toraja Utara dan Tana Toraja, 19 Ekor Kerbau dari Jeneponto Dipulangkan Satgas PMK

Tanggapan Ketua Satgas PMK KPBS

Ketua Satgas PMK Koperasi Peternakan Bandung Selatan (KPBS) Pangalengan, Jawa Barat, Asep Rahmat, mengatakan, prosedur pemberian ganti rugi untuk ternak yang mati karena PMK belum sepenuhnya jelas. 

Menurut Asep, prosedur untuk mendapatkan ganti rugi tersebut pun tentu tidak mudah.

"Pasti prosedurnya kan agak rumit juga. Harus ada foto, tag lokasi, macam-macam lah. Itu pun, katanya, setelah dinyatakan wabah di Jawa Barat, ada yang tanggal 25, ada yang bilang tanggal 26 Juni 2022," jelas Asep kepada Kompas.com, Selasa (10/08/2022).

Sementara itu, kasus PMK di wilayah Asep dimulai sejak tanggal 17 Mei 2022.

Baca juga: Sudah Tak Ada Kasus PMK di Buleleng, Pemerintah Masih Batasi Mobilitas Ternak

Jika demikian, menurut Asep, ada kemungkinan sapi-sapi yang mati sebelum ditetapkan wabah itu tidak akan mendapat ganti rugi sehingga ini akan menjadi masalah.  

"Belum jelas, semua yang akan dapat itu seluruh ternak, artinya sapi jantan, sapi indukan, sapi anakan, sapi pendet, ini yang mana yang dapat (ganti rugi)?" ungkap Asep.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Kediri Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandar Lampung Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Yogyakarta Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Magelang Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Denpasar Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Cilegon Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kabupaten Boyolali Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Surabaya Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tegal Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Bandung Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Purbalingga Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Batam Hari Ini, 28 Maret 2023

Regional
Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Bupati Kebumen Lantik Ratusan Pejabat di Pasar Tradisional, Ini Alasannya

Regional
Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Menyambut 23 Juta Pemudik ke Jateng, Pemprov Kebut Perbaikan Jalan, Jembatan Juwana Pati Siap Dilintasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke