PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) nonaktif Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya divonis bebas dari kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswinya.
Syafri Harto divonis bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Terkait pembebasan dari tuduhan pencabulan mahasiswi itu, Dodi Fernando selaku pengacara Syafri Harto mengucapkan rasa syukur.
"Pertama syukur alhamdulillah. Sesuai dengan apa yang kita harapkan dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Dengan kata lain menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru," ucap Dodi saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Dosen Divonis Bebas Dugaan Kasus Pencabulan, Mahasiswa Unri Temui Nadiem Makarim
Dodi melanjutkan, dengan adanya putusan tersebut menandakan jelas bahwa Syafri Harto tidak bersalah dan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan selama ini.
"Tentu dengan putusan MA ini kan sudah memberikan kekuatan hukum tetap, inkrah. Sekarang sudah jelas Pak Syafri Harto tidak bersalah," kata Dodi.
Kedepannya, dia meminta harkat dan martabat kliennya dipulihkan. Terutama pihak Unri harus mengembalikan kedudukan Syafri Harto seperti semula. Selain itu, memberikan apa yang menjadi hak Syafri Harto.
"Kita minta harkat dan martabat Pak Syafri Harto segera dipulihkan. Terutama yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai dosen dan dekan di Fisip Universitas Riau. Hak-haknya dikembalikan, baik itu jabatan ataupun gaji dan sebagainya," kata Dodi.
Dodi juga berharap, kepada pihak-pihak yang dahulunya memfitnah Syafri Harto, agar instropeksi diri.
"Pihak yang dulu menebar fitnah terhadap Pak Syafri Harto, kita harap instropeksi diri sajalah. Jangan menebar fitnah baru lagi, karena akan bisa menjadi persoalan baru lagi," kata Dodi.
Saat ditanya apakah akan menuntut balik mahasiswi berinisial L, yang sebelumnya mengaku dicabuli oleh Syafri Harto, Dodi menyebut nantinya akan dibicarakan dengan kliennya.
"Kalau soal itu nanti kita bicarakan dengan Pak Syafri Harto. Yang jelas sekarang Pak Syafri Harto sudah bebas. Nanti saya juga akan ketemu beliau terkait putusan (MA) itu," ujar Dodi.
Diberitakan sebelumnya, dosen sekaligus Dekan Fisip Unri, Syafri Harto diduga mencabuli mahasiswi berisial L.
Hal itu diungkapkan oleh korban melalui rekaman video yang diunggah lewat Instagram.
Korban akhirnya melaporkan ke Polresta Pekanbaru. Seiring berjalannya waktu, kasus itu diambil alih oleh Polda Riau.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.