KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Buru Sergap Kepolisian Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap FM (27), warga Dusun Kuanitas, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.
FM ditangkap karena diduga menganiaya David Daner Dalung (36), anggota Kepolisian Resor Belu.
"Pelaku diamankan kemarin, saat mengikuti pelatihan satpam di gedung Pramuka Jalan Adisucipto Penfui, Kota Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Ariasandy, kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022) pagi.
Pemukulan terhadap anggota Polres Belu itu terjadi di sebuah pesta di Dusun Kuanitas, Desa Leuntolu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu pada 25 Juni 2022, pukul 02.30 Wita.
FM memukul korban dengan kursi plastik. Akibatnya, dahi korban mengalami luka robek.
"Penganiayaan ini terjadi di halaman depan rumah Heri Mauk yang berhadapan dengan tenda acara pesta nikah," kata dia.
Baca juga: Kabur Sebulan Usai Panah Temannya, Pemuda di Belu NTT Ditangkap
Peristiwa itu bermula ketika korban bersama temannya, Marselinus Klau dan Jefri Kawe, serta beberapa keluarga pengantin duduk bercerita di depan rumah Heri Mauk.
Mereka duduk sambil memantau undangan yang berjoget di dalam tenda. Tak berapa lama kemudian, terjadi keributan dalam tenda acara nikah tersebut.
"Sejumlah remaja putri berlarian keluar dari tenda acara menuju tempat duduk korban disusul oleh sekelompok pemuda yang berlarian mengejar sambil memukul dan menendang seorang pemuda," kata dia.
Pemuda yang dikejar dan dipukul tersebut jatuh dekat korban.
Ketika pemuda tersebut jatuh tertidur di tanah, sejumlah pemuda yang mengejarnya secara bersama-sama memukul dan menendangnya berulang kali.
Melihat kejadian ini, korban secara spontan langsung menegur dan melerai, dengan menghalangi para pengeroyok tersebut. FM berteriak agar para pemuda menghentikan aksinya.