KOMPAS.com - Polisi menangkap suami istri di Gianyar, Bali, karena diduga membuat dan menyebarkan konten video porno.
Menurut polisi, konten porno itu dibagikan kedua tersangka, yaitu GG (33) dan KS (30), di grup Telegram berbayar milik mereka.
Dilansir dari Antara, kedua pelaku memasang tarif sebesar Rp 200.000 untuk bisa masuk ke grup dan menonton video porno mereka.
Baca juga: Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara
Menurut Bayu, kedua pelaku mengaku sudah berbisnis konten porno sejak tahun 2019.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hard disk, satu akun Twitter, dan satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video porno.
Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W menyebutkan, selama awal penyebaran video porno yang ditangkap, pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 50 jutaan.
"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.
Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka pada Jumat (21/6/2022). Kedua pelaku mengaku sudah membuat 20 video porno dan telah dibagikan di Telegram dan Twitter.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber.
Saat itu petugas menemukan akun twitter dengan jumlah followers 68.900 yang membagikan video bermuatan pornografi.
Penyamaran segera dilakukan petugas dan akhirnya berhasil membongkar modus kedua pelaku.
Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP. (Farid Assifa).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jual Video Bermuatan Pornografi Seharga Rp 200 Ribu, Pasutri di Denpasar Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.