Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Suami Istri di Bali Jual Video Porno di Telegram dan Twitter, Ada 20 Konten hingga Punya 68.900 "Followers"

Kompas.com - 11/08/2022, 08:04 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi menangkap suami istri di Gianyar, Bali, karena diduga membuat dan menyebarkan konten video porno.

Menurut polisi, konten porno itu dibagikan kedua tersangka, yaitu GG (33) dan KS (30), di grup Telegram berbayar milik mereka.

Dilansir dari Antara, kedua pelaku memasang tarif sebesar Rp 200.000 untuk bisa masuk ke grup dan menonton video porno mereka.

Baca juga: Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta

"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Raup untung Rp 50 juta

Menurut Bayu, kedua pelaku mengaku sudah berbisnis konten porno sejak tahun 2019.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hard disk, satu akun Twitter, dan satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video porno.

Kanit 2 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W menyebutkan, selama awal penyebaran video porno yang ditangkap, pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 50 jutaan.

"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.

Seperti diketahui, polisi menangkap tersangka pada Jumat (21/6/2022). Kedua pelaku mengaku sudah membuat 20 video porno dan telah dibagikan di Telegram dan Twitter.

 

Jumlah "followers"

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus itu terungkap setelah personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali melakukan patroli siber.

Saat itu petugas menemukan akun twitter dengan jumlah followers 68.900 yang membagikan video bermuatan pornografi.

Penyamaran segera dilakukan petugas dan akhirnya berhasil membongkar modus kedua pelaku.

Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP. (Farid Assifa).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Jual Video Bermuatan Pornografi Seharga Rp 200 Ribu, Pasutri di Denpasar Ditangkap Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com