KUPANG, KOMPAS.com - AJB, Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat Kejaksaan Negeri Rote Ndao.
Dia ditahan karena terlibat dugaan penyimpangan dana ganti uang ke-10 dan ke-11 di Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2021.
"Dia ditahan sejak kemarin, setelah sempat kabur selama delapan bulan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Halim, kepada Kompas.com, Kamis (11/8/2022) pagi.
Baca juga: Segera Disidang atas Kasus Korupsi dan TPPU, Anak Eks Sekda Buleleng Ditahan
Abdul menuturkan, awalnya Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor: Print-01/N.3.23/Fd.2/01/2022 tanggal 28 Januari 2022.
Surat perintah itu lalu diperpanjang dengan nomor: Print-01.a/N.3.23/Fd.2/06/2022 tanggal 2 Juni 2022.
Baca juga: 6 Wilayah di NTT Alami Hari Tanpa Hujan Ekstrem Panjang, Mana Saja?
Dalam Surat perintah itu, AJB dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dugaan penyimpangan dana ganti uang ke-10 dan ke-11 sebesar Rp 1.345.349.400.
"Dia diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali. Setelah itu ditetapkan sebagai tersangka," kata Abdul.
Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AJB malah memilih kabur sejak November 2021.
Penyidik Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang mengetahui keberadaan AJB di Kota Kupang, kemudian menjemputnya.
AJB lalu dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk menjalani serangkaian pemeriksaan. Setelah itu, dia ditahan selama 20 hari ke depan di sel Kepolisian Resor Rote Ndao.
Baca juga: Siswi SMP di Rote Ndao Dicabuli Petani, Korban Diiming-imingi Uang Rp 100.000
AJB dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsider Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman penjara di atas 5 tahun," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.