Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Priuk Tangerang Segera Diadili

Kompas.com - 10/08/2022, 19:34 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima tersangka kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, Banten akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Serang.

Adapun kelima tersangka yang akan duduk dikursi pesakitan yakni Penerima Kuasa PT Nisara Karya Nusantara (NKN) Dedi Iskandar, Direktur PT NKN, Andi Arifin, Site Manajer PT NKN, Alan Rau dan Direktur PT Delta Elok Lestari, Achmad Dielmi Agus.

Kemudian mantan Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang, Oke Sulendro Setyo Rachman.

Baca juga: Kejari Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Pasar Lingkungan di Periuk

Humas Pengadilan Negeri Serang Uli Purnama mengatakan, lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar di Kota Tangerang akan mulai disidangkan pada 16 Agustus 2022 mendatang.

Bahkan, kata Uli, pimpinan PN Serang telah menunjuk hakim yang akan memimpin jalannya persidangan pada perkara tersebut.

"Sudah masuk (berkasnya), pimpinan juga sudah menunjuk hakimnya Pak Atep Sopandi. Sidangnya pertama hari Selasa 16 Agustus 2022," kata Uli saat dihubungi Kompas.com. Rabu (10/8/2022).

Diketahui, pembangunan pasar lingkungan tersebut dilakukan oleh Disperindag Kota Tangerang tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dengan pagu senilai Rp 5.063.479.000.

Oke, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian menandatangani kontrak pembangunan pasar bersama Direktur PT NKN Andi Arifin.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa kuantitas pasar lingkungan itu tidak sesuai spesifikasi dan banyak barang atau item yang tak terpasang sesuai kontrak.

Baca juga: 5 RW di Periuk Tangerang Terendam Banjir hingga 1 Meter, 500 Rumah Warga Terdampak

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Keuangan Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ditemukan yaitu Selisih antara kekurangan uang negara dengan prestasi yang diterima negara sebesar Rp.640.673.987.

Kelimanya dikenakan pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah UU tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com