Saat itu, lanjut dia, tersangka sempat mengambil sebuah batu di dekat lokasi dan disimpan di bawah tas korban yang berada di pijakan kaki depan sepeda motor.
"Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan sampai di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo," papar dia.
Sesampainya di Purworejo, korban merasa ingin kencing, kemudian masuk ke jalan desa yang berada di tengah perkebunan.
Sekembalinya korban, tersangka menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh.
Pada saat itu tersangka mengambil batu yang disimpannya kemudian memukulkan di bagian kepala belakang korban.
Baca juga: Terlilit Jaring, Pencari Ikan Ditemukan Tewas di Sungai Luk Ulo Kebumen
Tersangka terus menganiaya korban sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
"Setelah itu tersangka mengambil HP korban, tas korban, topi korban, kemudian meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah," papar dia.
Tersangka kemudian membuang tas korban, topi korban, kunci inggris, linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.
"Tersangka juga sempat menjual handphone milik korban senilai Rp 1.200.000 dan telah habis untuk membayar utang," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3 yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.