Saat itu, lanjut dia, tersangka sempat mengambil sebuah batu di dekat lokasi dan disimpan di bawah tas korban yang berada di pijakan kaki depan sepeda motor.
"Tersangka dan korban melanjutkan perjalanan sampai di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo," papar dia.
Sesampainya di Purworejo, korban merasa ingin kencing, kemudian masuk ke jalan desa yang berada di tengah perkebunan.
Sekembalinya korban, tersangka menendang sepeda motor tersebut sehingga korban terjatuh.
Pada saat itu tersangka mengambil batu yang disimpannya kemudian memukulkan di bagian kepala belakang korban.
Baca juga: Terlilit Jaring, Pencari Ikan Ditemukan Tewas di Sungai Luk Ulo Kebumen
Tersangka terus menganiaya korban sampai korban bersimbah darah dan tidak bergerak lagi.
"Setelah itu tersangka mengambil HP korban, tas korban, topi korban, kemudian meninggalkan korban dengan keadaan bersimbah darah," papar dia.
Tersangka kemudian membuang tas korban, topi korban, kunci inggris, linggis dan batu pada saat perjalanan pulang ke Kebumen.
"Tersangka juga sempat menjual handphone milik korban senilai Rp 1.200.000 dan telah habis untuk membayar utang," papar dia.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3 yang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau penganiayaan yang menjadikan matinya seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.