Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Bikin Video Porno, Disebar di Grup Telegram Berbayar dan Raih Untung Rp 50 Juta

Kompas.com - 10/08/2022, 19:16 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com - Sepasang suami istri di Bali ditangkap karena membuat konten porno lalu dijual dengan sistem langganan di grup Telegram khusus dan Twitter.

Pelaku masing-masing berinisial GGG (33) dan Kadek KS (30). Keduanya sudah dinyatakan tersangka oleh Direktorat Kriminan Khusus (Dirkrimsus) Cybercrime Subdit V Kepolisian Daerah (Polda Bali.

Kepala Bidang Hubungan Masyaraakt Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto dilansir dari Antaranews, Rabu (10/8/2022) menjelaskan modus pelaku bisnis konten porno.

Baca juga: Kisah Suami Istri di Bali Jalankan Bisnis Video Porno 2 Tahun, Jadi Pemeran dan Raup Puluhan Juta Rupiah

Pelaku membuat grup berbagi video porno di Telegram. Kemudian pelaku membuat konten porno dan disebarkan di grup tersebut.

"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp 200.000," kata Satake Bayu.

Pelaku juga memposting video pornografi itu di akun Twitter.

Aksi pelaku terdeteksi oleh Unit Cbyercrime Subdit V Polda Bali setelah aparat menemukan grup Telegram dan tersangka menjadi adminnya. Polisi juga menemukan pemeran yang sama di grup Twitter.

Polisi menangkap tersangka pada Jumat (21/6/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah membuat 20 video porno dan semuanya dibagikan di Telegram dan Twitter.

Pelaku sudah berbisnis konten porno sejak tahun 2019.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu ponsel, satu hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup Telegram berbayar yang berisi puluhan video porno.

Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W menyebutkan, selama awal penyebaran video porno yang ditangkap, pelaku sudah mengantongi keuntungan Rp 50 jutaan.

"Selama kurun waktu (dari awal mulai pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp 50 jutaan," kata Tri.

Baca juga: Buat Video Porno lalu Dijual di Media Sosial, Pasutri di Bali Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com