Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepergok Bawa Narkoba, Pria di Lampung Hendak Telan Sabu untuk Kelabui Polisi

Kompas.com - 10/08/2022, 19:04 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria di Lampung Tengah hendak menelan satu paket sabu-sabu saat tepergok polisi.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Kampung Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pekan lalu.

Kepala Satnarkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, dua orang pelaku yang telah ditangkap yakni HY (34) dan MB (38).

"Keduanya warga Lampung Tengah, kita amankan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata Dwi Atma melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2022).

Baca juga: Nelayan di Balikpapan Jadi Kurir Sabu, Dibayar Rp 500 Ribu Setiap Pengantaran

Menurut Dwi Atma, terungkapnya kedua pelaku ini bermula ketika anggota kepolisian mencurigai sebuah mobil yang berhenti di tepi jalan di lokasi kejadian.

Saat itu, kedua pelaku yang berada di dalam Innova BE 1986 WI bertingkah mencurigakan.

"Melihat gerak-gerik yang mencurigakan pada kendaraan tersebut kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah langsung memeriksa dan melakukan penggeledahan badan pelaku maupun kendaraanya," kata Dwi Atma.

Ketika polisi menggeledah tubuh, salah satu pelaku, yakni HY berusaha mengelabui dengan cara menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam mulutnya.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Tangkap 5 Pengedar Sabu, Salah Satunya Guru Honorer

Anggota yang sempat melihat langsung memerintahkan agar pelaku HY mengeluarkan barang bukti tersebut.

"Pelaku HY mencoba menelan barang bukti berupa satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu," kata Dwi Atma.

Dengan barang bukti tersebut, kedua pelaku dan kendaraan mereka langsung digelandang ke Mapolres Lampung Tengah.

Dwi Atma mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pidananya, hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com