Jambi sebagai pusat pemukiman dan tempat kedudukan raja terus berlangsung dengan istana di Bukit Tanah Pilih menjadi tempat Sultan Thaha Saifuddin dilahirkan dan dilantik sebagai sultan tahun 1855.
Istana Tanah Pilih ini kemudian di bumi hanguskan sendiri oleh Sultan Thaha tahun 1858 menyusul serangan balik tentara Belanda karena Sultan dan Panglimanya Raden Mattaher menyerang dan berhasil menenggelamkan 1 kapal perang Belanda Van Hauten di perairan Muaro Sungai Kumpeh.
Dari puing – puing Istana Tanah Pilih oleh Belanda dikuasai dan dijadikan tempat markas serdadu Belanda.
Praktis setelah Sultan Thaha Saifuddin gugur tangga 27 April 1904 Belanda secara utuh menempatkan wilayah kerajaan Jambi sebagai bagian wilayah kekuasaan Kolonial Hindia Belanda.
Jambi kemudian berstatus Under Afdeling di bawah Afdeling Palembang, hingga pada tahun 1906 Under Afdeling Jambi ditingkatkan sebagai Afdeling Jambi.
Pada tahun 1908 Afdeling Jambi diubah menjadi Karesidenan Jambi dengan residennya bernama O.L. Helfrich berkedudukan di Jambi.
Sampai masa Kemerdekaan pejabat residen dari Karesidenan Jambi berkedudukan di Jambi.
Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, berdasarkan berita RI Tahun II No. 07 hal 18 tercatat untuk sementara waktu daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 provinsi, dengan Keresidenan Jambi masuk ke dalam wilayah Sub Provinsi Sumatera Tengah.
Residen Jambi yang pertama di masa Republik adalah Dr. Asyagap sebagaimana tercantum dalam pengumuman Pemerintah tentang pengangkatan residen, Walikota di Sumatera dengan berdasarkan pada surat ketetapan Gubernur Sumatera tertanggal 03 Oktober 1945 No. 1-X.
Kota Jambi baru diakui berbentuk pemerintahan ditetapkan dengan ketetapan Gubernur Sumatera No. 103 tahun 1946 tertanggal 17 Mei 1946 dengan sebutan Kota Besar dengan walikota pertamanya adalah Makalam.
Mengacu pada Undang-undang No. 19 Tahun 1958, Keresidenan Jambi sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Tengah dikukuhkan sebagai Provinsi Jambi yang berkedudukan di Jambi.
Kota Jambi sendiri pada saat berdirinya Provinsi Jambi telah berstatus Kota Praja dengan walikota R. Soedarsono.
Penetapan Kota Jambi sebagai Kota Praja diresmikan dengan ketetapan Gubernur Sumatera No. 103 Tahun 1946 tertanggal 17 Mei 1946 dipilih dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jambi No. 16 Tahun 1985 dan disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi No. 156 Tahun 1986.
Berdasarkan ketetapan tersebut maka tanggal 17 Mei 1946 diingat sebagai Hari Jadi Pemerintah Kota Jambi.
Sumber:
jambikota.go.id
perkotaan.bpiw.pu.go.id
jambikota.bps.go.id
jambi.antaranews.com
regional.kompas.com. (Penulis | Editor : William Ciputra, Dini Daniswari)