"Tersangka memukul kepala korban menggunakan kunci inggris sebanyak satu kali, namun kunci inggris tersebut terlepas dari tangan tersangka sampai terpental," katanya.
Setelah menghabisi Bustami, tersangka mengambil HP, tas, dan topi milik korban. Kemudian pelaku meninggalkannya di tengah jalan dengan penuh luka disekujur tubuh.
Tersangka kemudian membuang tas, topi , kunci inggris, linggis dan batu saat perjalanan pulang ke Kebumen.
"Untuk Handphone korban dijual tersangka senilai Rp.1.200.000 dan telah habis untuk membayar hutang," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, dan pasal 365 KUHP ayat 3.
"Diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," katanya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.