PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial FK (20) asal Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan pencabulan dan eksploitasi seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto mengatakan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
“Kami telah menangkap dan menahan FK, tersangka kasus pencabulan dan eksploitaasi anak di bawah umur,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Balikpapan Cabuli Bocah 10 Tahun, Nyaris Diamuk Massa Saat Kejadian
Indra menerangkan, pengungkapan bermula ketika kepolisian mendapat informasi, bahwa seorang pria berinsial FK diamankan oleh warga.
Warga yang mengamankan FK adalah keluarga korban.
“Setelah diinterogasi singkat terhadap korban didampingi pihak keluarga, didapati bahwa korban telah disetubuhi FK dan korban juga dieksploitasi tersangka dengan cara dijual melalui apllikasi MiChat,” ujar Indra.
Baca juga: Buron 5 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi di Banjarmasin Ditangkap di Yogyakarta
Pengakuan tersangka, terang Indra, korban telah disetubuhi sebanyak tiga kali dan dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 700.000.
Atas perbuatan tersebut, tegas Indra, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka langsung kami tangkap untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terang Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.