Menerima laporan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan 2 orang luka-luka, petugas Polsek Banjarmasin Timur lantas melakukan pengejaran terhadap korban.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.
"Kami dapat identitas pelaku dan langsung lakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil kami amankan pelaku beberapa jam setelah kejadian," ujar dia.
Baca juga: Buron 5 Bulan, Oknum Guru Pelaku Pencabulan Terhadap Siswi di Banjarmasin Ditangkap di Yogyakarta
Karena perbuatannya menganiaya kedua korban, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Banjarmasin Timur.
Pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.