KOMPAS.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyita rumah warga Kabupaten Bintan berinisial TL.
Pemilik CV RP itu disita asetnya karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019.
TL juga disebut tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.
Baca juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 12,4 Miliar, Ini Penyebabnya
Selain itu, TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan sejak 2016 hingga 2019.
Tindakan itu disebut telah membuat negara merugi hingga Rp 6 miliar.
"Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir Antara.
Menurut Cucu, TL berpura-pura tidak mengerti ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya sebagai pemilik badan usaha.
"Sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak," sebut Cucu.
Baca juga: Sepekan, Kantor Pajak Sita Aset yang Menunggak hingga Rp 8,9 Miliar di Jateng
Saat ini, Kanwil DJP Kepri sedang menelusuri aset lain milik TL atau keluarganya untuk juga disita.
Hasil sitaan dalam kasus ini bakal digunakan untuk menutupi kerugian negara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.