Sebelumnya, pemerintah menunda kebijakan kenaikan tarif masuk kawasan wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar sebesar Rp 3,75 juta.
Penundaan dilakukan selama lima bulan.
Kenaikan tiket rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2023.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan dispensasi selama lima bulan ke depan atau tetap berlaku tarif lama masuk Pulau Komodo maupun Pulau Padar. Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Nusa Tenggara Timur, Zeth Sony Libing.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.