Papan karangan bunga ucapan juga dikirimkan oleh perusahaan jasa titipan seperti PT Pos Logistik Nusantara, PT SKK Logistick, PT Eldita Sarana Logistik.
Tak hanya perusahaan, ada juga dari Korban Pungli Bandara Soetta.
"Terima kasih Bapak Slamet Widodo dan Majelis, putusan anda wakili keadilan," demikian ucapan yang dikirimkan oleh korban Pungli di Bandara Soetta.
Baca juga: PKN STAN Beberkan Alasan Hapus Prodi Bea Cukai: Ada Perilaku Negatif
Salah satu petugas parkir di Pengadilan Negeri Serang mengatakan, karangan bunga dikirim malam hari. Sebab, sejak pukul 06.00 WIB karangan sudah ada berjajar di halaman.
"Saya datang sudah ada, kemarin sore belum ada juga. Kayanya dari malam dikirimnya, kata Ali kepada Kompas.com.
Diketahui, Majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo memberikan hukuman kepada dua kedua terdakwa dengan pidana penjara 3,5 tahun.
Selain hukuman badan, keduanya juga diberikan hukuman pidana denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Terdakwa Kasus Pemerasan di Bea Cukai Bandara Soetta Minta Dibebaskan
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejati Banten yang memberikan hukuman 2,5 tahun penjara.
Keduanya divonis bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.