PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang wanita yang melakukan pencurian sepeda motor atau curanmor di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku berinisial RY alias Yeni (40), ditangkap tim Opsnal Polsek Bukitraya.
Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Bukitraya Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku sudah melakukan aksi belasan kali.
Baca juga: Curi Ikan di Selat Malaka, Nakhoda Kapal Asal Taiwan Didenda Rp 100 Juta
"Dari keterangan pelaku RY alias Yeni, dia sudah 15 kali mencuri dan atau penggelapan sepeda motor," kata Dodi kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Rabu (10/8/2022).
Ia mengungkapkan, modus RY dalam aksinya adalah dengan cara meminjam sepeda motor orang yang sudah dikenalnya.
Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor lalu menjualnya.
"Modus pelaku meminjam sepeda motor, lalu dibawa kabur dan dijual kepada R (penadah) seharga Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per unit. Untuk R ini masih kami buru, sudah masuk DPO (daftar pencarian orang)," ungkap Dodi.
Dodi menjelaskan, pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari seorang korban bernama Nova Agustina (46).
Saat beraksi pada Rabu (3/8/2022), pelaku datang ke rumah korban.
Setelah mengobrol, korban pergi ke belakang rumah. Pada saat itulah pelaku membawa kabur sepeda motor korban.
"Korban sempat menelpon pelaku, namun nomornya sudah tidak aktif. Kemudian, korban melapor ke Polsek Bukitraya," kata Dodi.
Baca juga: Curi Motor Milik Teman Sendiri, Pemuda di Mataram Terancam 7 Tahun Penjara
Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti satu buah BPKB, satu buah STNK, dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.