KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.
Mereka ditahan, setelah dilaporkan menganiaya DN alias Daud, seorang Aparatur Sipil Negara negara (ASN) di Kota Kupang.
"Lima orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan sejak kemarin," ujar Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Komplotan Pencuri Solar Cell Lampu Jalan di Kupang Ditangkap, Mabuk Sebelum Beraksi
Dia menyebutkan, lima tersangka tersebut yakni Yopi Timtole dan adiknya Yesaya Timtole, Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni.
"Mereka merupakan warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa," kata Anthonius.
Penahanan terhadap lima pelaku ini, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah lokasi korban dianiaya.
Baca juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Pemulangan ke Indonesia karena Sakit
Selain itu, penetapan status tersangka, setelah penyidik Polsek Maulafa melakukan gelar perkara.
Anthonius menyebutkan, lima tersangka dijerat Pasal 170 terkait pengeroyokan.
"Untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DN alias Daud, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya.
Pria yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang dianiaya warga karena nekat membuat keributan di dalam rumah tetangganya.
"Kejadiannya hari Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.