Anthonius menyebutkan, lima tersangka dijerat Pasal 170 terkait pengeroyokan.
"Untuk ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, DN alias Daud, warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya.
Pria yang diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Sosial Kota Kupang dianiaya warga karena nekat membuat keributan di dalam rumah tetangganya.
"Kejadiannya hari Selasa 12 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 Wita," ujar Kapolsek Maulafa Kompol Anthonius Mengga kepada Kompas.com, Jumat (15/7/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.