KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak lima warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditahan aparat kepolisian setempat.
Mereka ditahan, setelah dilaporkan menganiaya DN alias Daud, seorang Aparatur Sipil Negara negara (ASN) di Kota Kupang.
"Lima orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan sejak kemarin," ujar Kepala Kepolisian Sektor Maulafa, Kompol Anthonius Mengga, kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022) malam.
Baca juga: Komplotan Pencuri Solar Cell Lampu Jalan di Kupang Ditangkap, Mabuk Sebelum Beraksi
Dia menyebutkan, lima tersangka tersebut yakni Yopi Timtole dan adiknya Yesaya Timtole, Marsel Suni, Afred Suni dan Norket Suni.
"Mereka merupakan warga Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa," kata Anthonius.
Penahanan terhadap lima pelaku ini, lanjut dia, dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik rumah lokasi korban dianiaya.
Baca juga: PMI Asal NTT Meninggal di Malaysia Saat Pemulangan ke Indonesia karena Sakit
Selain itu, penetapan status tersangka, setelah penyidik Polsek Maulafa melakukan gelar perkara.