Wisatawan dan anak buah kapal pun, kata dia, dilarang keras untuk membuang sampah sembarangan, mengambil berbagai bentuk kekayaan dari dalam Kawasan TN Komodo.
Astindo Labuan Bajo juga mendorong agar pengelolaan Taman Nasional Komodo tidak diserahkan kepada pihak ketiga entah individu, kelompok maupun badan usaha tertentu.
Lantaran hal itu berpotensi menciptakan monopoli bisnis serta penyimpangan lain yang bisa merusak Taman Nasional Komodo, citra pariwisata Labuan Bajo, serta privatisasi.
Baca juga: Kenaikan Tiket TN Komodo Ditunda, Pemkab: Terima Kasih, Pak Presiden dan Pak Gubernur
Taman Nasional Komodo adalah aset masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia yang harus dijaga dan diatur sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting dalam roda kepariwisataan di NTT apalagi Labuan Bajo. Sehingga kami mengharapkan agar segala isu atau wacana dan produk kebijakan selalu berpihak pada masyarakat dan berpijak pada prinsip dasar pariwisata, pro job, pro local dan pro lingkungan,” tegas Ignasius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.