“Hasil pengembangan tersangka ini juga ternyata anggota Perbakin. Begitu juga dua tersangka yang sudah lebih dulu kita tangkap kemarin,” jelas Harissandi.
Sementara itu, Agus mengaku senjata jenis Mouser tersebut dibeli seharga Rp 12 juta dari seseorang. Selama ini, senjata tersebut digunakan untuk berburu.
Baca juga: Atlet Menembak Berprestasi Sumsel Kedapatan Jual Senpi Rakitan, Pelaku: Saya Terpaksa...
“Saya biasa berburu sama teman-teman, tidak digunakan untuk yang lain. Kalau bengkel memang sudah jalan lima tahun. Semua senjata di saya tidak ada surat resmi,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Agus pun dikenakan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.