Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucunya Diserahkan ke Jaksa

Kompas.com - 09/08/2022, 16:28 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - RH alias BO (51), tersangka pencabulan lima anak kandung dan dua cucu akhirnya diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022).

Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: 5 Hal Soal Ayah di Ambon Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu, Salah Satu Korban Usia Lima Tahun

“Untuk kasus pencabulan lima anak dengan tersangka RH sudah tahap dua (penyerahan tersangka) karena berkas perkaranya sudah P21," kata Kepala Satuan Resor Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada wartawan di Ambon, Selasa.

Penyerahan tersangka RH ke jaksa penuntut umum dilakukan personel unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit PPA Aipda O Jambormias dan Kanit Buser Polresta Pulau Ambon Ipda S Taberima.

“Tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Inggrid Louhenapessy,” ujarnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, perkara itu akan diproses oleh jaksa hingga ke pengadilan.

“Selanjutnya kasus ini akan ditangani jaksa hingga proses di pengadilan,” katanya.

Adapun dalam kasus tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

RH alias BO ditangkap polisi setelah memerkosa lima anak perempuannya dan juga dua cucunya yang masih dibawah umur.

Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak 2008 hingga 2022. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya saat korban masih duduk di sekolah dasar.

Baca juga: Pria yang Perkosa 5 Anak dan 2 Cucu di Ambon Pernah Tepergok Istri, Minta Maaf tapi Diulangi

Kasus ini terungkap setelah tersangka memerkosa dua cucunya yang masih berusia lima tahun dan enam tahun pada Mei hingga Juni 2022.

Ibu korban yang memgetahui kejadian itu kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke polisi untuk diproses hukum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Zulhas: NTB dan Mandalika Sekarang Terkenal di Seluruh Dunia

Regional
Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Sarmo Kubur Mayat Sunaryo di Bawah Kasurnya Selama 3 Bulan

Regional
Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Ditinggalkan Saat Tidur, Bocah 2 Tahun di NTT Tewas Terbakar

Regional
Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Sosok Agung Korban Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Terakhir Kali Pamit ke Keluarga Tagih Utang

Regional
Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Setelah Diperiksa, 6 Rohingya Dikembalikan ke Kamp Penampungan Lhokseumawe

Regional
Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Mahfud MD Siap Adu Gagasan dengan Capres-Cawapres Lain dalam Debat

Regional
Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Gandeng Elemen Suporter dan Manajemen, Bupati Kediri Tinjau Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Regional
Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Melawan Arah, IRT Tewas di Tempat Usai Terseret Truk Trailer

Regional
Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Wujudkan Pembangunan Inklusif, Bupati Kediri Minta Saran Teman Disabilitas

Kilas Daerah
Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Pemkab Kediri Bakal Jadikan Kerajinan Tas Rajut Karya Disabilitas sebagai Cendera Mata Tamu

Regional
Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Apresiasi Ketua RT dan RW, Bupati Kediri Naikkan Insentif

Regional
Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Propam Polda Bali Periksa Oknum Polisi yang Dituding Coba Peras Pengusaha Tambang Rp 1,8 Miliar

Regional
Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Bupati Kediri Targetkan Persedikab Kediri Naik Kasta ke Liga 2

Regional
Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Kisah Guru di Pelosok Banten, Berhenti Jadi Buruh demi Berjuang Memajukan Daerahnya

Regional
Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Ketua TP-PKK Kabupaten Kediri Ajak Kaum Perempuan Hijaukan Lingkungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com