Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengetap BBM di SPBU Teritip Balikpapan Diamankan, 500 Liter Solar Subsidi Diamankan Polisi

Kompas.com - 09/08/2022, 15:14 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap pengetapan BBM jenis solar subsidi pada Kamis (4/8/2022).

Satu unit truk yang digunakan pelaku berinisial SP (40) untuk melakukan pengetaban. 

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap terjadinya pengetapan solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.

Baca juga: Jual Solar Subsidi, Pengelola SPBU di Ketapang Ditangkap, Pembeli Akhirnya Ternyata Penambang Emas Ilegal

 

Dari sini, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat proses penyelidikan, polisi mendapati pelaku tengah melakukan pemindahan BBM jenis solar subsidi ke jeriken di pinggir jalan.

“Kami lakukan penyelidikan, di TKP terjadi transaksi jual beli solar subsidi tersebut. Ternyata setelah digeledah di kiosnya kita menemukan minyak solar yang ditimbun sebanyak setengah ton atau 500 liter. Pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Safi’I saat press rilis di Mapolresta Balikpapan pada Selasa (9/8/2022).

Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni menggunakan kendaraan pribadinya yakni truk bernopol KT 8367 KL.

Kemudian ia mengisi BBM jenis solar subsidi dan langsung memindahkannya ke jeriken untuk disimpan. Pembelian dilakukan beberapa kali dalam seminggu.

“Pelaku memanfaatkan kartu yang dibagikan oleh Pertamina. Nah belinya seminggu itu beberapa kali, habis beli disimpannya di rumah untuk dijual di kios,” ungkapnya.

Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Bio Solar di Manokwari, 7 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Tidak hanya SP, seorang warga lainnya berinisial KC juga diamankan lantaran membeli solar subsidi hasil pengetapan tersebut.

“Ada seorang lagi berinisial KS yang membeli solarnya,” tuturnya.

Pelaku beraksi sejak Januari tahun 2022. Hasil BBM yang disimpan tersebut dijual secara eceran seharga Rp10 ribu per liternya.

Dari harga beli sekitar Rp 5.150 pelaku menjualnya di kiosnya sendiri dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih. 

“Dia beli dari SPBU itu solar subsidi seharga Rp 5.150 terus dijual Rp10 ribu per liternya,” jelasnya.

Pelaku terjerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tentang Migas dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com