Dengan demikian, lanjut dia, KJRI segera menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perjalanan laksana paspor pada 2 Agustus 2022 dan mengurus special pass dan check-out memo di Imigrasi Malaysia karena Hilarius berstatus undocumented.
"Proses check out memo di Imigrasi Malaysia memakan waktu sekitar 10-14 hari," ungkap Yudha.
Baca juga: Usai Bunuh Istri, PMI Asal NTT di Malaysia Bunuh Diri
Menurut Yudha, KJRI bekerja sama dengan komunitas juga merujuk Hilarius ke klinik untuk pemeriksaan kesehatan dan surat keterangan dokter sebagai syarat perjalanan transportasi via laut maupun udara.
Namun, sebelum check out memo diterbitkan otoritas Imigrasi Malaysia, Hilarius meninggal dunia.
"Yang bersangkutan meninggal karena penyakit batuk berdarah dan menderita Covid-19. Saat ini, KJRI tengah membantu pemulasaraan dan pengurusan pemakaman jenazah sesuai komunikasi dengan keluarga almarhum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.