BENGKULU, KOMPAS.com - Gugatan Praperadilan kasus replanting kelapa sawit oleh tersangka P, Kepala Desa Tanjung Muara, Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, yang dilantik di tahanan Mapolda Bengkulu, ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (8/8/2022).
Ditolaknya praperadilan ini juga berlaku terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Baca juga: Terpilih Jadi Kades, Tersangka Kasus Korupsi yang Ditahan Dilantik secara Virtual
Adapun P bersama tiga rekannya menggugat praperadilan dalam kasus program replanting 2019-2020. Adapun dana replanting yang digelontorkan mencapai Rp 21 miliar.
Baca juga: Tersangka Korupsi Rp 150 M di Bengkulu Dilantik Jadi Kades, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Hakim tunggal Dwi Purwanti mengatakan, berdasarkan dua alat bukti, keempat tersangka sudah benar ditetapkan sebagai tersangka.
"Permohonan praperadilan yang diajukan ditolak berdasarkan saksi dan alat bukti, maka pihak Kejati Bengkulu dapat melanjutkan tuntutan perkara," kata Dwi di persidangan, Senin.
Penasihat hukum tersangka, Made Sukiade merasa kecewa dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim salah memutuskan hasil praperadilan.
"Kenapa hakim menilai menggunakan kasus pidana umum. Padahal ini kasus korupsi yang tidak bisa dinilai hanya menggunakan dua alat bukti. Para tersangka tidak bersalah karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan," jelas Made, Senin.
Made mengungkapkan, seseorang dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi bila sudah ada unsur kerugian negara di dalamnya.
Sementara keempat tersangka ini belum ditemukan adanya kerugian tersebut.
"Kenapa kita mengajukan praperadilan, karena ada kejanggalan pada kasus ini. Pihak kejaksaan sudah terlalu dini menetapkan tersangka, karena hingga saat ini belum ada hitungan berapa kerugian negaranya," papar Made.
Selain itu, kata Made, baik tersangka dari kelompok tani ataupun P sebagai kepala desa, tidak memiliki wewenang dalam pencairan uang.
Ini karena program replanting ini dilakukan pihak ketiga atau kontraktornya.
Sebelumnya diberitakan, Kelompok Tani Rindang Jaya di Bengkulu menerima program replanting atau peremajaan sawit seluas 708 hektare dengan dana sebesar Rp 21 miliar dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS) tahun 2019-2020.
Dari dana Rp 21 miliar, baru Rp 8 miliar yang diberikan Tani Rindang Jaya ke petani dengan lahan yang baru dikerjakan seluas 360 hektare. Adapun per hektarnya dihargai Rp 30 juta.
Dana Rp 13 miliar yang masih berada di tangan Kelompok Tani Rindang Jaya disita pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Adapun empat tersangka dugaan korupsi replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019 - 2020 itu, yakni AS yang menjabat Ketua Kelompok Tani Rindang Jaya, Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya berinisial ED, Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya berinisial SO, dan Kepala Desa Tanjung Muara berinisial PR.
Untuk diketahui, replanting atau peremajaan sawit adalah penanaman kembali komoditi tanaman yang sebelumnya diusahakan.
Replanting kebun sawit berarti mengganti tanaman kelapa sawit yang sudah tidak produktif lagi. Umumnya tanaman sawit yang berusia lebih dari 25 tahun.
Secara umum program ini diperuntukkan untuk peremajaan kebun kelapa sawit dan diajukan secara berkelompok.
Dananya berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPKS).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.