Akibat pengalihan ini muara-muara di sepanjang pantai barat tumbuh menjadi pelabuhan dagang.
Pelabuhan Tiku, daerah Pariaman, dan Pelabuhan Indrapura lebih dulu berkembang karena dekat dengan sentral komoditi, yaitu lada di bagian utara dan emas di selatan.
Pada tahun 1616, Belanda dan Inggris juga sudah mulai mendarat di muara-muara pelabuhan tersebut.
Pada tanggal 20 Mei 1784, untuk pertama kalinya Belanda menetapkan Kota Padang sebagai pusat kedudukannya dan pusat perdagangan di Sumatera Barat.
Kemudian di tahun 1793, kota ini sempat dijajah dan dikuasai oleh seorang bajak laut dari Perancis yang bermarkas di Mauritius bernama François Thomas Le Même.
Kemudian pada tahun 1795, Kota Padang kembali diambil alih oleh Inggris. Namun, setelah peperangan era Napoleon, pada tahun 1819 Belanda mengklaim kembali kawasan ini yang kemudian dikukuhkan melalui Traktat London, yang ditandatangani pada 17 Maret 1824.
Pada tahun 1837, pemerintah Hindia-Belanda menjadikan Padang sebagai pusat pemerintahan wilayah Pesisir Barat Sumatera (Sumatra's Westkust) yang wilayahnya meliputi Sumatera Barat dan Tapanuli sekarang.
Menjelang masuknya tentara pendudukan Jepang pada 17 Maret 1942, Kota Padang ditinggalkan begitu saja oleh Belanda.
Berlanjut setelah berita kekalahan Jepang atas Sekutu dan kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada 10 Oktober 1945 tentara Sekutu masuk ke Kota Padang melalui pelabuhan Teluk Bayur, dan kemudian kota ini diduduki selama 15 bulan.
Pada 9 Maret 1950, Kota Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia setelah melalui surat keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) nomor 111.
Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 225 tahun 1948, Gubernur Sumatera Tengah waktu itu melalui surat keputusan nomor 65/GP-50, pada 15 Agustus 1950 menetapkan perluasan wilayah Kota Padang.
Pada 29 Mei 1958, Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara de facto menetapkan Padang menjadi ibu kota provinsi Sumatera Barat, dan secara de jure pada tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974.
Melalui ketetapan Gubernur Sumatera Barat tanggal 17 Mei 1946 No 103 Padang ditetapkan menjadi kota besar. Walikota Padang pertama adalah, Mr.Abubakar Ja’ar (1945-1946) sebelum beliau dipindahkan menjadi residen di Sumatera Timur.
Sumber:
padangkota.bps.go.id
padang.go.id
perkotaan.bpiw.pu.go.id