MANOKWARI, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manokwari, Papua Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, ketujuh pelaku memiliki modus yang berbeda dalam kasus tersebut.
Baca juga: Polsek Kawasan Pelabuhan Manokwari Amankan 6 Kardus Miras Ilegal Jenis Cap Tikus
Di antaranya, mencoba mendapatkan keuntungan dengan menjual BBM bersubsidi jenis bio solar, mengantre setiap hari di SPBU, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tak benar, sengaja mengganti TNBK kendaraan pelat merah, hingga memodifikasi tangki bahan bakar.
Adam menyebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Ketujuh tersangka itu di antaranya, RS yang merupakan pemilik dan pengemudi kendaraan dump truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9674 M, FA pengemudi kendaraan dump truck merek Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9693 SA, ME pemilik truk dengan nomor polisi PB 9693 SA, dan ME pemilik sekaligus pengemudi pikap dengan nomor polisi PB 8486 ML.
Kemudian, M pemilik dan pengemudi dump truck merek Isuzu dengna nomor polisi PB 8593 L, MNR pemilik sekaligus pengemudi truk Mitsubishi dengan nomor polisi PB 9710 M, dan RH pemilik sekaligus pengemudi truk Toyota Dyna dengan nomor polisi PB 9269 M.
"Melalui gelar perkara juga terhadap 20 kendaraan bermotor lainnya yang meski telah ditemukan pelanggaran namun belum ditemukan adanya niat jahat sehingga belum memenuhi kategori tindak pidana penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi," kata Adam di Manokwari, Senin (8/8/2022).
Kendaraan yang dinyatakan belum memenuhi tindakan pidana dikembalikan kepada pemiliknya. Adam mengatakan, pemilik kendaraan wajib melepas tangki modifikasi dan memasang TNKB asli.
Baca juga: Manokwari Masuk Zona Merah Pencabulan Terhadap Anak, Begini Respons Bupati
"Sedangkan terhadap ketujuh orang tersangka saat ini telah dilakukan penahanan dan berkas perkaranya dilengkapi untuk dikirim tahap satu ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat," katanya.
Ketujuh tersangka itu dijerat Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Para tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.