Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerasan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/08/2022, 17:13 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Dua eks pejabat Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji, dihukum 3,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan barang.

Vonis 3,5 tahun penjara tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya 2,5 tahun.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis itu digelar secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang. Selasa (8/8/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Pemerasan, Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Nilai JPU Abaikan Fakta Persidangan

Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo saat membacakan berkas putusan menyebut, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL).

Slamet menyatakan, keduanya bersalah melanggar pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim terlebih dahulu membacakan putusan untuk terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta,

"Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori dengan pidana penjara tiga tahun dan enam bulan dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara," kata Slamet dihadapan terdakwa dari Rutan Serang

Hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa mantan Kepala Seksi Fasilitas Pabean dan Bea Cukai II bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean Soetta, Vincentius Istiko Murtiadji.

Vincentius divonis sama dengan Qurnia Ahmad Bukhori yakni pidana penjara 3,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

Vonis keduanya itu lebih berat dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Subardi, yakni pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Qurnia akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding, begitupun jaksa Subardi.

"Hari ini perjalanan saya mencari keadilan masih harus berlanjut untuk itu mengucapkan bismilllahirohmanirohim saya menyatakan banding yang mulia," kata Qurnia.

Sedangkan terdakwa Vincentius mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut.

"Saya menyerahkan kepada penasahat hukum, pikir-pikir yang mulia," kata Vincentius.

Baca juga: Kasus Pemerasan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kabur

Dalam fakta persidangan, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji telah menerima sejumlah uang dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) sebesar Rp 3,4 miliar.

Uang tersebut diterima dari saksi Arif Agus Harsono sebagai Direktur Utama dan Saksi Rudi Sutamto sebagai Manager Keuangan PT SKK.

Kemudian, uang itu juga diterima dari saksi Nurdiaz Yusuf sebagai Direktur PT Eldita Sarana Logistik (ESL) sejumlah uang sebesar Rp 80 juta. Total seluruhnya berjumlah Rp 3.5 miliar.

Uang tersebut berkaitan dengan adanya surat teguran kepada PT SKK dalam hal permintaan data Transaksi yang ditandatangani oleh saksi Finari Manan selaku Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com