Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedoman Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya

Kompas.com - 08/08/2022, 14:30 WIB
Muhamad Syahrial

Editor

KOMPAS.com - Dalam rangka menyambut HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2022. 

Dalam SE tersebut, Wali Kota Eri menyampaikan, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tanggal 17 Agustus 2022 digelar secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi seluruh masyarakat Indonesia tersebut. 

Dilansir dari laman Humas Pemkot Surabaya, berikut adalah pedoman peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Kota Surabaya.

1. Memanfaatkan logo dan tema peringatan HUT ke-77 RI

Adapun tema peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022 adalah "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat".

Baca juga: HUT Ke-77 RI, 17.822 Bendera Merah Putih Produksi 77 Penjahit Akan Disebar ke Seluruh Penjuru Banyuwangi

“Memanfaatkan secara maksimal logo dengan tema "Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat" dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan Rl ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas, souvenir maupun merchandise instansi, dll.)".

2. Memasang bendera Merah Putih pada tanggal 1-31 Agustus

Memasang dan mengibarkan bendera Merah Putih dilakukan serentak mulai tanggal 1-31 Agustus 2022 dan memperdengarkan lagu perjuangan di lingkungan masing-masing.

Selain itu, masyarakat juga harus memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, secara serentak sejak tanggal 20 Juli sampai 31 Agustus 2022, dengan merujuk pada pedoman logo dan desain turunan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.

“Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, penyelenggaraan Upacara Bendera Peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI di tingkat kota, dilaksanakan di Halaman Balai Kota dengan mengutamakan penerapan protokol kesehatan,” katanya.

Baca juga: Euforia HUT RI, Bendera Merah Putih Berbaris di Jembatan Bambu yang Menghubungkan Kulon Progo–Bantul

3. Masyarakat menghentikan aktivitas sejenak pada tanggal 17 Agustus 

Kemudian, pada tanggal 17 Agustus 2022, pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB (Selama 3 menit), seluruh masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitas sejenak, berdiri tegap saat Lagu Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah. 

Pengecualian menghentikan aktifitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktifitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain jika menghentikan aktivitasnya.

“Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya. 

4. Disiplin protokol kesehatan saat pelaksanaan lomba

Wali Kota Eri juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan lomba dan malam tirakatan/tasyakuran serta kegiatan lainnya untuk tetap taat pada protokol kesehatan.

Baca juga: Sambut HUT Kemerdekaan Ke-77 RI, Pengantin Nikah Gratis di Yogyakarta Ikut Lomba Makan Kerupuk

Hal ini penting dilakukan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Oleh sebab itu, Eri memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Surabaya untuk meneruskan SE tersebut kepada Perusahaan Swasta. 

Selain itu, ia memerintahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kota Surabaya untuk meneruskan kepada Pengelola Mall dan Pusat Perbelanjaan.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com