"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan mendapatkan kesimpulan korban dianiaya," kata Ery.
Ery mengatakan kasus ini memerlukan waktu yang lama untuk dapat diungkap karena minimnya informasi saat korban ditemukan.
Hal ini memperhambat sehingga setelah 7 bulan tewasnya korban, kasus tersebut baru terungkap.
Keenam pelaku terancam Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.