Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kaltara Pecat 3 Bintara Polri, Akibat Desersi dan Terlibat Kasus Kesusilaan

Kompas.com - 08/08/2022, 13:56 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Khairina

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Tiga orang personel Polda Kalimantan Utara diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin.

Pelaksanaan upacara pemecatan dilakukan secara in absensia diipimpin Waka Polda Kaltara Brigjen Pol.Kasmudi, di Lapangan Apel Mapolda Kaltara, Senin (8/8/2022).

Kasmudi mengatakan, pemberhentian secara tidak hormat kepada tiga personel Polda Kaltara tersebut dikarenakan desersi atau tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polisi Gorontalo yang Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Dipecat

 

Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor : Kep/65/Il/2022,tanggal 08/08/2022.

‘’Kami berharap agar personel yang lain dapat mengambil pelajaran dan contoh karena bagi Polda Kaltara Ini adalah pertama kalinya. Ke depan, tidak lagi ada personel membuat pelanggaran yang sama, karena setiap pelanggaran pasti ada sanksi atau hukuman. Baik hukuman pidana maupun hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri,’’ujarnya.

Adapun tiga personel Polri yang dipecat, masing masing,

1. Aipda ES NRP 79051022, jabatan anggota Kompi 1 Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/65/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

2. Bripka AAP, S.H. NRP 87100876 jabatan Ps. Pamin Urkeu Subbagrenmin Ditpolairud Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/63/II/2022 Tgl 01 Maret 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Maret 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

3. Brigpol I NRP 85100680 jabatan Brigadir Bidkum Polda Kaltara berdasarkan Keputusan Kapolda Kaltara Nomor: Kep/159/V/2022 Tgl 01 Juni 2022 ttg Kep PTDH TMT 01 Juni 2022 dengan pelanggaran terbukti norma kesusilaan, norma agama dan nilai-nilai kearifan lokal dan norma Hukum, dan meninggalkan tugas secara tidak sah tanpa izin pimpinan lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga: ASN yang Dipecat karena Selingkuh Lakukan Banding, Pemkab Gunungkidul Susun Jawaban

Kasmudi juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel yang sudah memberikan tampilan yang baik dalam bertugas.

‘’Mari seluruh personel Polda Kaltara menjadi polisi yang baik dan disiplin. Dengan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun serta senantiasa menjadi Polisi yang profesional dan dicintai masyarakat,’’katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Harvey Moeis Jadi Tersangka, Kasus Bermula dari Anjloknya Ekspor PT Timah Tbk

Regional
Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Jalan Salib di Pulau Sumba, Angkat Isu Kerusakan Alam yang Jadi Masalah Zaman Modern

Regional
150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

150 Kios di Pasar Cipungara Subang Hangus Terbakar, Damkar Kesulitan Padamkan Api

Regional
Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Sebanyak 78.572 Keluarga Berisiko Stunting di Bengkulu

Regional
Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Nyamar Jadi Sopir Ojek Online, Pria di Malang Curi Tas Pemilik Warung Nasi

Regional
Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat 'Long Weekend'

Polresta Cirebon Siaga Kepadatan Pemudik Awal Saat "Long Weekend"

Regional
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Sebut Kinerja Pemprov pada 2023 Meningkat, Berikut Indikator Capaiannya

Regional
Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Berawal dari Rebutan Lahan, Peternak Bebek di Klaten Tewas Usai Adu Jotos dengan Rekannya

Regional
Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Prabowo Dorong Ketua DPD Gerindra Jateng Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Regional
Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Kasus Investasi Bodong di Kalsel, Mobil Tangki BBM Milik Pelaku Diamankan

Regional
Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Pengamanan Lebaran di Riau, 62 Posko Siaga Didirikan dan Ribuan Personel Pengamanan Diterjunkan

Regional
Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Kronologi Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten, Pelaku Mantan Bos Dendam karena Utang

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus Disertai Dentuman Kuat

Regional
Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com