MAUMERE, KOMPAS.com - Ketua Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Nusa Tenggara Timur (NTT), Agus Bataona meminta kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT yang menaikkan biaya tiket ke Taman Nasional (TN) Komodo pada 2023 tidak bertabrakan dengan aturan pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Agus menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing terkait tarif baru ke TN Komodo yang akan diterapkan secara optimal pada 1 Januari 2023 mendatang.
Baca juga: Kenaikan Harga Tiket Masuk TN Komodo Ditunda, DPRD NTT Tekankan Persiapan Infrastruktur
Menurutnya, salah satu pemicu aksi demonstrasi yang dilakukan oleh pelaku wisata karena Pemprov NTT dinilai belum memiliki dasar hukum untuk menaikkan tarif ke TN Komodo.
"Selama ini kan tarif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu kebijakan tarif baru nanti diharapkan tidak bertabrakan," ujar Agus saat ditemui di Maumere, Senin (8/8/2022).
Semestinya Pemprov NTT, kata Agus, tidak boleh memaksakan kehendak untuk menaikkan biaya tiket. Ditambah lagi, kebijakan yang rencananya mulai berlaku sejak 1 Agustus 2022 itu justru menuai protes dan penolakan dari sejumlah pihak.
"Terkesan Pemprov NTT telah menggunakan metode trial and error. Coba-coba memaksakan sebuah keputusan dengan dalih konservasi, padahal jelas-jelas berambisi memonopoli bisnis di kawasan tersebut," katanya.
Oleh sebab itu, lanjut Agus, momentum penundaan ini diharapkan agar Pemprov NTT lebih transparan dan akuntabel dalam memaparkan konsep rencana pengelolaannya kepada wakil rakyat dan pemangku kepentingan lainnya.
Baca juga: Pelaku Wisata Sambut Baik Penundaan Kenaikan Tiket Pulau Komodo
Menurutnya, proses kaji ulang mesti komprehensif, holistik dan disosialisasikan secara teratur dan intensif.
"Sehingga ada kesepakatan bersama nanti. Dan yang paling keputusan itu tidak bertabrakan," ujarnya.
Baca juga: Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo