Dikonfirmasi terrpisah, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengatakan bahwa kondisi kliennya terpukul dan terlihat tidak siap mendekam di penjara.
Namun, Andreas menjelaskan bahwa kondisi fisik Bharada E terlihat sehat.
"Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," ujar Andreas.
Baca juga: Pengacara Sebut Bharada E Bersedia Jadi Justice Collaborator Kasus Kematian Brigadir J
Ia menuturkan tak ada orang yang siapa dipenjara, termasuk Bharada E yang kini diduga terlibata dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara," ujar Andreas.
Sebelumnya sempat beredar klaim jika Bharada E adalah seorang penembak jitu.
Namun klaim mengenai Bharada E itu ternyata tidak benar. Bharada E disebut latihan menembak terakhir kali pada Maret 2022.
Temuan itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi.
LPSK menarik kesimpulan tersebut berdasarkan pemeriksaan psikologis Bharada E yang dilakukan sebanyak tiga kali.
"Dalam penelusuran kami, Bharada E bukan jago tembak," kata Edwin, Kamis (4/8/2022) dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Bharada E Akan Dilindungi jika Jadi Justice Collaborator, Apa Itu?
Bharada E menurut Edwin, bahkan baru mendapatkan pistol pada November 2021. Sementara, latihan menembak terakhirnya pada Maret 2022.
"Dia baru dapat pistol bulan November tahun lalu, menurut keterangannya itu dari Propam. Dan latihan menembak Maret 2022," ujar dia.
Edwin menyebut Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo.
Pria asal Sulawesi Utara itu sehari-harinya adalah sopir.
Baca juga: Pengacara Ajukan Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Bharada E
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC), Bharada E ini adalah sopir," kata Edwin.