MATARAM, KOMPAS.com - JH (34) dan MR (31), pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Mataram saat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Pasutri tersebut ditangkap bersama seorang rekannya yang merupakan pengedar sabu berinisial AS (28), asal Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Ayah di Mataram Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
"Ketiganya ini kita bekuk di sebuah rumah di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram. Jadi memang lokasi itu sering digunakan sebagai tempat transaksi ketiga pelaku," ungkap Wakil Kepala Polresta Mataram AKBP Syarif Hidayat dalam keterangan pers, Jumat (5/8/2022).
Syarif menerangkan, JH merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara atas kasus yang sama. Selain itu, rekan JH inisial AS juga merupakan residivis yang kerap edarkan sabu di Kota Mataram.
"Kita tangkap pukul 23.00 Wita. Jadi ketiganya sedang transaksi di situ," kata Syarif.
Baca juga: Baru 2 Bulan Bebas, Seorang Pria di Mataram Kembali Tertangkap Edarkan Sabu
Dari hasil penggeledahan terhadap JH, AS dan MR, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,68 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan alat komunikasi beserta alat timbang elektrik dan uang sebesar Rp 7,9 juta hasil penjualan sabu.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.