MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) penemuan jasad remaja, WS (13), di perkebunan kopi Desa Baleagung, Kecamatan Grabag.
Barang bukti di antaranya senjata tajam berupa arit dan beberapa batang kayu. Benda-benda ini diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"(Barang bukti) yang pertama menggunakan senjata tajam berupa arit. Yang kedua, batang kayu digunakan untuk menganiaya korban," ungkap Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, di Maporles Magelang, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Pelajar yang Tewas Dianiaya Temannya di Magelang adalah Warga Baru, Dikenal Pendiam
Saat ini, polisi sudah mengamankan satu orang terduga pelaku yang menganiaya korban. Terduga pelaku adalah teman sekolah dan yang sebelumnya menjemput korban di rumahnya, pada Rabu (3/8/2022).
Sajarod mengatakan, proses hukum diberlakukan sesuai dengan penanganan anak-anak oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang. Pihaknya memastikan akan segera menyelesaikan kasus ini.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut Sajarod, terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga tewas di kebun kopi Desa Baleagung, Kecamatan Grabag.
Polisi masih mendalami apakah terduga pelaku beraksi sendiri atau dibantu oleh orang lain. Termasuk, apakah ada unsur kesengajaan atau perencanaan sebelum terduga pelaku mengeksekusi korban.
"Sementara ini informasi hanya satu orang. Nanti kita dalami lagi apakah ada peran dari orang lain temannya yang turut membantu atau turut serta," kata Sajarod.
Menurut Sajarod, terduga pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran ketakutan telah mencuri handphone. Diketahui pelaku diduga sempat mencuri handphone korban di sekolah.
Sebelum kejadian, terduga pelaku menjemput korban dengan alasan ingin minta maaf karena sudah mencuri handphone. Kemudian korban diajak ke suatu tempat.
Terduga pelaku pamit ke orangtua korban hendak belajar kelompok bersama teman-teman lainnya yang sudah menunggu di suatu tempat.
"Dugaan sementara, yang bersangkutan (pelaku ini) diduga mengambil barang milik korban berupa handphone, sehingga pelaku ketakutannya karena dia yang mengambil (mencuri)," kata Sajarod.
"Sehingga, korban diajak keluar terus terjadi perkelahian di sana (kebun kopi) yang mengakibatkan korban meninggal dunia," terang Sajarod.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) tempat tinggal korban, Sih Agung Prasetya mengungkapkan, sejumlah benda yang diamankan polisi dari TKP diantaranya balok kayu, batang kayu pohon kopi dan patok batas tanah.
"Ada balok kayu, batang kayu kopi, dan patok batas tanah. Itu yang kasat mata. Itu ditemukan di lokasi. Yang lain-lain itu ranahnya polisi," ungkap Agung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.