Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Papua Barat: Raperda yang Diserahkan ke Kemendagri Berpotensi Malaadministrasi

Kompas.com - 05/08/2022, 19:37 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ombudsman Perwakilan Papua Barat menilai sejumlah Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) yang telah ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif berpotensi malaadministrasi. 

Hal ini disampaikan Ketua Ombudsman Perwakilan Papua Barat, Musa Sombu di Manokwari, Jumat (5/8/2022).

Menurutnya sejumlah rancangan peraturan yang kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri itu patut dipertanyakan karena melewatkan sejumlah tahapan penting.

Baca juga: Polda Papua Barat Tangkap 7 Nelayan karena Membawa Bom Ikan di Perairan Sorong

 

"Kita tanya bagaimana prosesnya ke MRP (Majelis Rakyat Papua), lalu uji publik apakah sudah dilakukan," kata Sombu, Jumat. 

Apabila proses itu tak dilakukan, maka rancangan perda itu berpotensi cacat formil.

"Sehingga ketika mau diimplementasikan banyak penolakan," ucapnya. 

Sombu menuturkan, proses di Kemendagri dilakukan untuk sinkronisasi dengan peraturan di atasnya. Namun yang tak kalah penting, menurutnya, adalah sinkronisasi dengan pihak-pihak lain yang berkaitan. 

"Ada sifatnya khusus, untuk kepentingan OAP (Orang Asli Papua). Kalau OAP sendiri tidak pernah dikonsultasi sebagai prosedur dalam pembuatan regulasi, bisa saja itu disebut sebagai malaadministrasi," jelas Sombu.

Baca juga: TNI AL Latihan Pendaratan Tempur di Lokasi Perang Dunia II, Pantai Warmenum Papua Barat

Ia berharap masyarakat sipil atau kelompok lain di Papua Barat bisa menyarakan hal tersebut. 

"Di beberapa daerah, masyarakat sipil menyuarakan pembuatan regulasi, baik melalui gugatan atau pengaduan. Di Papua Barat belum ada pengaduan soal itu," ucapnya. 

Pemerintah Provinsi Papua Barat dan DPRD Papua Barat diketahui telah menyetujui 21 raperda pada 19 Juli lalu. 

21 raperda itu kemudian diserahkan ke Kemendagri untuk pembahasan lebih lanjut. 

Sesuai urutan pembentukan perda, ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan di Kemendagri, pengesahan, hingga pengundangan. 

Baca juga: Raperda Janda Jadi Kontroversi, Ini Tanggapan Pakar Hukum

Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Papua Barat, Syamsudin Seknun dikonfirmasi terpisah mengatakan, Raperda yang ditetapkan itu sudah melalui proses panjang.

"Ini sudah melalui proses panjang, baik Raperda yang diusulkan oleh pemerintah maupun inisiatif dari DPR Papua Barat," kata Syamsudin.

Saat ini, 21 raperda itu tengah disinkronisasi dan konsultasi di Kemendagri. 

"Konsultasi dilakukan sejak Jumat pekan lalu, baru 14 Raperda yang sudah masuk. Sisanya masih dalam tahapan," tuturnya.

Dari 14 Raperda yang sudah dikonsultasi di antaranya tentang kesehatan dan gizi, pemerintahan distrik, ASN, hingga bantuan operasional kepada perguruan tinggi swasta. 

"Ada sekitar 14, saya tidak hafal detailnya," ucapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Utara, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Papua Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com