Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 9 Tahun, Pria yang Bunuh Keponakannya Ditangkap Polresta Pekanbaru

Kompas.com - 05/08/2022, 17:02 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pelaku pembunuhan akhirnya ditangkap setelah sembilan tahun lari dari kejaran Polresta Pekanbaru, Riau.

Pelalu adalah RTS, yang membunuh seorang pria yang merupakan keponakan dari istrinya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (25/7/2022) lalu, di daerah Kampung Nelayan, Medan, Sumatera Utara (Sumut).

"Kasus pembunuhan ini sembilan tahun baru terungkap," kata Pria dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Usai Bunuh Balitanya, Ibu Muda di Minahasa Utara Serahkan Diri ke Polisi, Pelaku Sempat Ganti Baju

Ia mengungkapkan, lamanya waktu penangkapan karena pelaku sempat mengubah nama dan sering berpindah tempat. Hal itu membuat petugas kesulitan mencarinya.

"Tersangka ini dikenal licin. Dia pindah-pindah terus. Ada yang di Pekanbaru dan pindah ke Medan. Dia juga ganti namanya jadi Joko. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Satreskrim Polresta Pekanbaru, pelaku dapat ditangkap," ungkap Pria.

Ia menjelaskan, RTS membunuh keponakannya sendiri pada Sabtu, 29 Juni 2013 di Jalan Indrapuri, Kecamatan Tenayan Raya.

Motif pelaku membunuh keponakannya karena sakit hati kepada korban yang dianggap ikut campur dalam urusan rumah tangganya.

"Korban ini keponakan dari istri pelaku. Pelaku merasa sakit hati, karena korban membawa istri dan anak pelaku," sebut Pria.

Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku cekcok dengan istrinya. Pelaku diketahui sering memukuli istrinya.

Mengetahui kejadian itu, korban menjemput tante bersama anaknya dengan mengendarai sepeda motor.

Di perjalanan, korban diikuti oleh pelaku dengan membawa bensin yang dibeli di pinggir jalan.

"Pelaku memberhentikan sepeda motor korban. Saat itu, pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuhnya lalu membakarnya," kata Pria.

Pelaku, sambung dia, langsung kabur dari lokasi kejadian. Sedangkan korban yang terbakar ditolong oleh warga.

Korban sempat menjalani perawatan medis selama enam hari di rumah sakit. Namun, korban akhirnya tewas.

Sementara itu, selama sembilan tahun menjadi buronan polisi, pelaku mengaku was-was. RTS juga telah menikah dengan wanita lain.

Baca juga: Bupati Mamberamo Tengah Jadi Buron KPK, Pemprov Papua: Harusnya Paham Hukum, Jangan Lari

Pria mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian dijerat dengan Pasal 358 dan 351 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup," tutup Pria.

Konperensi pers penangkapan pelaku pembunuhan, turut dihadiri Wakapolresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto, Kasatreskrim Kompol Andrie Setiawan dan pejabat Polresta Pekanbaru lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com