Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Asrama Pelajar Senilai Rp 412 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com -TK, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan asrama pelajar Desa Fatlaba di Dobo, Kepulauan Aru.

Adapun anggaran pembangunan asrama pelajar tersebut bersumber dari dana Desa Fatlaba tahun 2020 senilai Rp 412.425.000.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

“Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Kepala Desa Fatlaba, TK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pelajar yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, pemerintah Desa Fatlaba awalnya menganggarkan dana sebesar Rp 412.436.000 dari dana desa untuk pembangunan rumah singgah atau asrama bagi pelajar Desa Fatlaba di Dobo pada tahun 2020.

Namun di tahun yang sama, proyek pembangunan asrama pelajar itu diubah oleh TK menjadi proyek rehab rumah tidak layak melalui perubahan APBDesa tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 412.425.000 tanpa melalui musyawarah desa.

“Bahwa TK membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata,” ungkapnya.

Baca juga: Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi, Penjabat Bupati Hormati Hukum

Menurut Wahyudi, anggaran pembangunan asrama pelajar itu telah dicairkan 100 persen, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga tidak bisa dimanfaatkan.

Penyelewengan lainnya yang diduga dilakukan TK yakni tidak tertib dalam menggunakan dana desa. Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

“Jadi anggaran proyek yang bersumber dari dana desa itu sudah cair 100 persen tapi proyeknya tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, TK juga menitipkan anggaran pembangunan asrama pelajar Desa Fatlabata kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 412.436.000.

Baca juga: 5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

 

Saat ini pihak inspektorat dan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru masih menghitung jumlah kerugian dalam proyek tersebut.

 “Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan diduga telah merugikan keuangan negara sementara kurang lebih Rp 412.436.000. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari ahli fisik dinas PURP dan inspektorat,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com