Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Aru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Asrama Pelajar Senilai Rp 412 Juta

Kompas.com - 05/08/2022, 16:40 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com -TK, Kepala Desa Fatlabata, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

TK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan asrama pelajar Desa Fatlaba di Dobo, Kepulauan Aru.

Adapun anggaran pembangunan asrama pelajar tersebut bersumber dari dana Desa Fatlaba tahun 2020 senilai Rp 412.425.000.

Baca juga: Di Bengkulu, Tersangka Korupsi Rp 150 Miliar Dilantik Jadi Kades dari Dalam Penjara

“Penyidik Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan Kepala Desa Fatlaba, TK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah pelajar yang dianggarkan melalui dana desa tahun 2020,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Wahyudi mengungkapkan, pemerintah Desa Fatlaba awalnya menganggarkan dana sebesar Rp 412.436.000 dari dana desa untuk pembangunan rumah singgah atau asrama bagi pelajar Desa Fatlaba di Dobo pada tahun 2020.

Namun di tahun yang sama, proyek pembangunan asrama pelajar itu diubah oleh TK menjadi proyek rehab rumah tidak layak melalui perubahan APBDesa tahun 2020 dengan nilai kontrak Rp 412.425.000 tanpa melalui musyawarah desa.

“Bahwa TK membangun rumah pelajar Desa Fatlabata di atas tanah miliknya sendiri yang telah disertifikatkan pada tahun 2019 dan tidak dilakukan hibah maupun pengalihan kepada aset Desa Fatlabata,” ungkapnya.

Baca juga: Kepala Baitul Mal Aceh Utara Tersangka Korupsi, Penjabat Bupati Hormati Hukum

Menurut Wahyudi, anggaran pembangunan asrama pelajar itu telah dicairkan 100 persen, namun proyek tersebut tak kunjung selesai hingga tidak bisa dimanfaatkan.

Penyelewengan lainnya yang diduga dilakukan TK yakni tidak tertib dalam menggunakan dana desa. Tersangka diduga membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai serta tidak menyetorkan kembali uang sisa pembangunan desa.

“Jadi anggaran proyek yang bersumber dari dana desa itu sudah cair 100 persen tapi proyeknya tidak selesai sampai sekarang dan tidak dapat digunakan,” tuturnya.

Wahyudi menambahkan, TK juga menitipkan anggaran pembangunan asrama pelajar Desa Fatlabata kepada pihak penyedia bahan bangunan tanpa melibatkan Kaur Pembangunan Desa Fatlabata.

Akibat perbuatannya itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 412.436.000.

Baca juga: 5 Orang Termasuk Mantan Presdir Anak Perusahaan Pertamina Didakwa Korupsi Pengadaan Software Rp 8,1 M

 

Saat ini pihak inspektorat dan ahli fisik dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Aru masih menghitung jumlah kerugian dalam proyek tersebut.

 “Perbuatan tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan diduga telah merugikan keuangan negara sementara kurang lebih Rp 412.436.000. Saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian Negara dari ahli fisik dinas PURP dan inspektorat,” ungkapnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com