Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika UU 17/2022 Tidak Direvisi atau Dibatalkan, Masyarakat Mentawai Nyatakan Keluar dari Sumbar

Kompas.com - 05/08/2022, 14:48 WIB
Perdana Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Masyarakat Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu (AMB) menyatakan akan keluar dari Provinsi Sumbar jika Undang-Undang No.17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar tidak revisi atau dibatalkan.

Aliansi yang terdiri dari 11 organisasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat Mentawai itu memilih bergabung dengan provinsi lain atau menjadikan Mentawai provinsi sendiri.

"Buat apa kita masuk dalam Sumbar karena di Undang-undang keberadaan kita belum diakui," kata Ketua AMB Yosafat Saumanuk yang dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

Yosafat menyebutkan, Mentawai lebih baik bergabung dengan provinsi lain yang bisa mengakui keberadaan budaya Mentawai.

"Atau kita menjadi provinsi sendiri dengan berpisah dengan Sumbar," kata Yosafat.

Baca juga: UU No 17/2022 Tentang Sumbar Dinilai Diskriminatif dan Kerdilkan Suku Mentawai, Minta Jokowi Revisi

Yosafat menyorot keberadaan Pasal 5 Huruf c dalam UU yang telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo itu.

Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Provinsi Sumbar memiliki karakteristik yaitu, “adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatra Barat.”

Yosafat menyebutkan, keberadaan pasal ini berdampak pada pengerdilan dan pengucilan terhadap budaya Mentawai yang ada dan eksis di Sumbar.

"Kami mempertanyakan UU tersebut yang seolah-olah menganggap kami tidak ada di Provinsi Sumbar,” kata Yosafat.

Yosafat menegaskan, masyarakat Mentawai merasa didiskriminasi secara budaya dengan dengan tidak memasukkan suku Mentawai sebagai karakteristik dari UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar.

Dia menyampaikan, Provinsi Sumbar terdiri atas 19 kabupaten/kota yang memiliki budaya dan karateristik masing-masing.

Di Sumbar daratan, berkembang kebudayaan Minangkabau dengan falsafah adat bersendikan syarak, syarak bersendikan kitabullah.

Namun, Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memiliki kebudayaan dengan ciri khasnya tersendiri.

Kearifan lokal yang berkembang di Mentawai dikenal dengan Arat Sabulungan, lalu rumah adat disebut Uma, Sikerei sebagai tabib, kebudayaan Patiti yaitu menato/merajah tubuh, dan kearifan lokal lainnya serta memiliki sosiokultural yang berbeda.

“Bahkan salah satu kebudayaan Mentawai yaitu tato mentawai ditetapkan UNESCO menjadi Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia pada tahun 2014,” kata Yosafat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di Fisip Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Cerita Penumpang KMP Wira Kencana 'Terjebak' 5 Jam di Dermaga Pelabuhan Merak

Regional
Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Bazar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2024 Diharapkan Bantu Tingkatkan Perekonomian HST

Regional
Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Kota Tangerang Luncurkan Calendar of Events 2024, Tunjukkan Potensi Daerah dan Investasi

Regional
Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Duel dengan Korban Saat Tepergok, Pencuri Motor di Brebes Akhirnya Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Kabur ke Sukabumi, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Akhirnya Tertangkap

Regional
Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Kala Dua Siswa di Mamuju Sulbar Hafal Pancasila lalu Dapat Sepeda dari Jokowi...

Regional
Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh Mantan Istri di Mataram Terancam 15 Tahun Penjara

Regional
Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Mei, PDI-P Wonogiri Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wabup, Apa Saja Tahapannya?

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com