Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jambi Tetapkan Harga TBS Sawit Rp 2.016, Petani: Pabrik Masih Beli di Bawah Rp 1.000

Kompas.com - 05/08/2022, 14:34 WIB
Suwandi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Gubernur Jambi Al Haris resmi menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang harus dibeli perusahaan dari petani adalah Rp 2.016 per kilogram.

Sebagian besar petani berharap, harga yang ditetapkan Gubernur Jambi dapat segera dirasakan para petani.

Pasalnya, hingga saat ini, TBS sawit yang dibeli pihak perusahaan masih di bawah Rp 1.000.

"Kami belum merasakan kebijakan gubernur, harga sawit Rp 2.016 itu. Yang kami rasakan harga masih di bawah Rp 1.000," kata Supri Atin, petani sawit di Sarolangun, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Gubernur Jambi Tetapkan Harga Beli TBS Sawit dari Petani Rp 2.016 Per Kilogram

Menurut Atin, harga yang ditetapkan pemerintah tersebut belum menjawab persoalan petani, yakni biaya transportasi yang tinggi, biaya upah pekerja atau buruh yang tinggi, hingga harga pupuk yang harganya terus naik.

Tingginya harga produksi yang dikeluarkan petani, kata Atin, idealnya harga jual TBS sawit dari petani di atas Rp 3.000 per kilogram.

"Pupuk sekarang mahal, naik terus. Biaya transportasi juga naik karena kadang minyak sulit kalau di desa ini, biaya pemanen juga naik. Sulit petani (sawit) sekarang. Kalau mau bantu petani, harga sawit harusnya di atas Rp 3.000 per kilonya," kata Atin.

Atin meminta, jika pemerintah tidak bisa menetapkan harga sawit mencapai Rp 3.000 per kilogram, sebaiknya harga pupuk bisa diturunkan.

"Kita berharap, harga yang ditetapkan itu (Rp 2.016 per kilogram) sampai ke level petani kecil di bawah. Kami bisa menikmati juga harga sawit yang bagus," terangnya.

Sementara itu, Rustam Affandi, petani dari Kecamatan Marosebo, Muarojambi, juga menyampaikan bahwa harga sawit di tingkat petani masih rendah. Tak sebanding dengan harga pupuk yang meroket.

Dia berkata, harga TBS sawit di tingkat pengepul Rp 1.000 per kilogram, di tingkat toke Rp 1.200 per kilogram, dan pabrik Rp 1.500 per kg. Artinya, masih jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah.

Penetapan harga TBS sawit dari Pemprov Jambi

Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris telah menetapkan harga sawit Rp 2.016 per kilogram, terhitung sejak Jumat (5/8/2022).

Dengan tegas, Haris meminta perusahaan yang keberatan dengan harga yang diterapkan untuk mengirimkan keberatan secara tertulis.

"Perusahaan juga harus menjelaskan kenapa mereka keberatan dengan harga yang telah diterapkan agar kita ada bahan untuk disampaikan ke Kementerian," katanya.

Jika kemudian ada perusahaan yang ketahuan membeli harga TBS kelapa sawit di bawah harga yang ditetapkan tanpa ada alasan yang jelas, pemerintah akan menyiapkan sanksi tegas.

"Pertama, kita berikan peringatan, kedua kali kita beri peringatan lagi. Masih diulangi, kita cabut izinnya, perusahaan jangan coba-coba berbuat curang. Kita cabut izin perusahaan yang main-main dengan harga sawit," kata Gubernur.

Baca juga: Sungai Bintunan Bengkulu Tercemar Tumpahan Minyak Sawit Mentah, Ratusan Ikan Mati

Penetapan harga sawit ini karena pemerintah sudah menghapuskan pungutan ekspor CPO kepada para pengusaha.

"Sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan tidak ada lagi pungutan ekspor kepada para pengusaha sehingga harga TBS ini bisa dijalankan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com