JAMBI,KOMPAS.com - Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak berharap pemeriksaan terhadap 25 polisi yang tidak profesional berbuntut pada penetapan tersangka.
"Pemeriksaan puluhan polisi tidak profesional itu sesuai permintaaan kita, pengacara Brigadir J," kata Kamaruddin melalui pesan singkat, Jumat (5/8/2022).
Ia mengatakan dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi ini, kasus Brigadir J telah memasuki babak baru dan akan segera mengungkap otak pelaku kejahatan.
Untuk itu, Kamaruddin berharap agar polisi yang diperiksa, tidak hanya dicopot dari jabatannya tetapi juga ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan perbuatannya.
"Harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai perbuatannya," kata
Hal senada disampaikan Bibi Brigadir J, Roslin Simanjuntak.
Dia berharap dengan adanya pencopotan Ferdy Sambo dan pemeriksaan 25 polisi, akan mengungkap kasus dengan cepat dan transparan.
"Kami acungkan jempol buat Pak Kapolri. Kalau ada yang melanggar hukum, ya harus ditindak tegas siapun itu dan apapun jabatannya," kata Roslin.
Baca juga: Ada Foto Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J di Situs Kejari Garut yang Diretas, Ini Kronologinya
Dia menilai Kapolri sangat tegas dan transparan dalam mengungkap kasus, sehingga semua yang melanggar hukum, tidak peduli menjabat apapun, ditindak tegas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Pencopotan Ferdi Sambo tertuang dalam TR bernomor ST:1628/VIII/KEP/2022. Telegram itu diteken pada 4 Agustus 2022.
Sambo dimutasi jadi perwira tinggi (pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Nomor 1, Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).