Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Kredit Macet Rp 65 Miliar, Mantan Vice President Bank Banten Ditahan

Kompas.com - 05/08/2022, 06:09 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT. HNM sebesar Rp 65 Miliar pada 2017.

Kedua tersangka yakni Satyavadin Djojosubroto (SDJ), mantan Vice President Bank Banten dan Rasyid Samsudin (RS) selaku Direktur PT. HNM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan,  setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus sejak pukul 09.00 hingga 16.30 WIB, keduanya diputuskan ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan maka terhadap tersangka SDJ telah dilakukan penahanan di Rutan kelas II Serang berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," kata Ivan kepada wartawan. Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Mantan Vice President Banten Jadi Tersangka Kredit Macet Rp 65 Miliar

Sedangkan untuk tersangka RS, dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang untuk 20 hari ke depan.

Dikatakan Ivan, alasan subjektif dari penyidik melakukan penahanan kedua tersangka yaitu dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

"Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ujar Ivan.

Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto (SDJ) saat dibawa menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagi tersangka oleh penyidik Kejati BantenKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto (SDJ) saat dibawa menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagi tersangka oleh penyidik Kejati Banten

Diungkapkan Ivan, pada kasus kredit macet di Bank Banten tersebut menyebabkan kerugian negara. Sebab, PT HNM belum melakukan kewajibannya untuk mengangsur anggunan.

"Diperkirakan karena kita sedang melakukan proses audit, (kerugian negara) Rp65 miliar," tandasnya.

Baca juga: Kejati Banten Usut Perkara Dugaan Korupsi Bank Banten dan Bulog

Saat digelandang menuju mobil tahanan, SDJ mengatakan penetapannya sebagai tersangka dinilai tidak adil dan menyesalkan hanya dirinya yang terjerat.

"Ini tidak adil," kata SDJ saat ditanya wartawan terkait penetapannya sebagai tersangka.

Kedua tersangka, dikenakan pasal 2 ayat (1), sub Pasal 3, jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com