BENGKAYANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SA (35) asal Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan jaringan pengiriman tenaga kerja migran ilegal ke Malaysia.
Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan, saat ini tersangka SA dalam pemeriksaan mendalam.
Baca juga: Lokasi Penampungan 46 Calon PMI Ilegal di Karawang Kini Tampak Sepi
"Dugaan jaringan pengiriman tenaga kerja migran ilegal diungkap. Satu orang pria berinial SA kami tangkap dan periksa," kata Bayu kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Bayu menerangkan, dalam penangkapan tersangka SA, juga turut diamankan 15 orang calon pekerja migran, sebagian besar berasal Jawa Timur (Jatim).
"Dari 15 calon pekerja migran itu, 13 warga Jawa Timur, 2 orang warga Pontianak," terang Bayu.
Bayu menjelaskan, modus tersangka yakni mengatur keberangkatan calon pekerja migran, dimulai menjemput ke Bandara Supadio Pontianak hingga membawanya ke kawasan perbatasan untuk ditampung sementara waktu.
"Para calon pekerja migran ini juga membayar tersangka SA sebesar Rp 2,75 untuk biaya jasa," ucap Bayu.
Bayu menegaskan, atas perbuatannya, tersangka SA dijerat Undang-undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15.000.000," tutup Bayu.
Baca juga: Rumah Penampungan 46 PMI Ilegal ke Arab Saudi Ternyata Izinnya Sudah Dicabut
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.