Daerah perbukitan yaitu sekitar Teluk Betung bagian utara, dengan daerah dataran tinggi serta sedikit bergelombang terdapat di sekitar Tanjung Karang bagian Barat yang dipengaruhi oleh gunung Balau serta perbukitan Batu Serampok di bagian Timur Selatan.
Sementara daerah pantai yaitu sekitar Teluk Betung bagian selatan dan Panjang. Selain itu terdapat Teluk Lampung dan pulau-pulau kecil bagian Selatan.
Dalam hal transportasi, Kota Bandar Lampung memiliki fasilitas seperti bandara, pelabuhan, stasiun kereta, dan terminal bus.
Bandara yang melayani Kota Bandar Lampung adalah Bandar Udara Internasional Radin Inten II di Kabupaten Lampung Selatan.
Pelabuhan yang ada di Kota Bandar Lampung adalah Pelabuhan Panjang.
Stasiun kereta api yang ada di Kota Bandar Lampung adalah Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Sukamenanti, dan Stasiun Labuhan Ratu.
Terminal bus yang ada di Kota Bandar Lampung adalah Terminal Rajabasa.
Dilansir dari laman Portal Pemerintahan Kota Bandar Lampung, wilayah Kota Bandar Lampung pada zaman kolonial Hindia Belanda termasuk wilayah Onder Afdeling Telokbetong yang dibentuk berdasarkan Staatsblad 1912 Nomor : 462 yang terdiri dari Ibukota Telokbetong sendiri dan daerah-daerah di sekitarnya.
Dilansir dari laman Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Lampung, sebelum menjadi Kota Bandar Lampung, wilayah ini merupakan gabungan dari dua kota kembar yaitu Kota Tanjung Karang dan Kota Teluk Betung.
Kedua kota kembar tersebut sebelumnya adalah bagian dari Kabupaten Lampung Selatan.
Setelah dikeluarkannya UU Nomor 22 Tahun 1948, kedua kota tersebut dipisahkan dari Kabupaten Lampung Selatan, dan mulai diperkenalkan dengan sebutan Kota Tanjung Karang-Teluk Betung.
Selanjutnya status Kota Tanjungkarang dan Kota Teluk Betung berubah dan mengalami beberapa kali perluasan.
Hingga pada tahun 1965, Keresidenan Lampung dinaikkan statusnya menjadi Provinsi Lampung berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1965, dan Kota Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung dan sekaligus menjadi ibukota Provinsi Lampung.
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1983, Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung berubah menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 1998 tentang perubahan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II se-Indonesia yang kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Walikota Bandar Lampung nomor 17 tahun 1999 terjadi perubahan penyebutan nama dari “Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung” menjadi “Pemerintah Kota Bandar Lampung” yang masih digunakan hingga saat ini.