Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Taufik Kurniawan mengatakan jika ada kasus penimbunan, masyarakat bisa melaporkan aduannya melalui Call Center 135.
Jika masyarakat menemukan ada permainan oknum petugas SPBU dengan bukti dokumentasi dapat melaporkan ke pihak kepolisian. Menurutnya, kasus ini semestinya melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah (Pemda) karena ada unsur pidananya.
Baca juga: Jual Solar Subsidi ke Mobil Tangki Modifikasi, 16 SPBU di Sumsel Diskors
"Harusnya juga tanpa diminta, mereka harus menertibkan penyimpangan konsumen setelah keluar dari SPBU untuk menimbun. Keluar pagar SPBU sudah bukan ranah kami untuk menertibkan, kalau ada oknum SPBU yang terlibat laporkan saja," ungkapnya.
Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa pun mempersilakan masyarakat untuk mengadu dengan menyertakan bukti-bukti, jika ada anggota polisi yang terlibat dalam proses penyaluran BBM.
"Pasti akan diberikan sanksi, namun itu merupakan kebijkan pimpinan," terangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, menilai Pertamina harus tegas menindak pihak SPBU yang melakukan pelanggaran.
"Tangki rakitan ini sudah menjadi rahasia umum, sehingga pertamina harus bertindak tegas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.